Jumat, 21 Agustus 2020

Politik

Bunyi UUD 1945 Pasal 36 dan Penjelasannya Tentang Bahasa Indonesia ... Mengapa Penjelasan Pada UUD 1945 Hasil Amandemen Ditiadakan ? Apa ...

BAGAIMANAKAH BUAH AMANDEMEN UUD 45 SAMPAI KINI?

(sebuah wawasan kebangsaan kini “ hasil webinar 18 Agustus 2020”  GKI)

Oleh : Muh Hasyim, S.Pd

 

A. Pengertian Amandemen UUD 45

Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Proses perubahan  meliputi penambahan maupun pengurangan atau penghilangan. Dengan alasan, ketentuan tertentu yang terdapat dalam UU  dinilai tidak sesuai lagi dengan kepentingan bersama. Atau tidak lagi relevan dengan perkembangan bangsa.  

Amandemen adalah suatu proses penyempurnaan terhadap suatu Undang-undang tanpa melakukan perubahan terhadap UUD atau bisa dikatakan hanya melengkapi dan juga memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang asli.

Sedangkan pengertian UUD 45 adalah ‘Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak ditulis’.

B. Alasan mengamandemen UUD 45

Alasan terjadinya amandemen adalah karena adanya kekuasaan yang terlalu dominan yang ada ditangan eksekutif dan legislatif, terlalu sedikitnya pengaturan mengenai HAM serta juga dinilai mulai lemahnya sistem ketatanegaraan Indonesia melalui  pengawasan dan keseimbangannya (checks and balances).

Sedangkan latar belakang lahirnya UUD 45,  karena Undang-undang Dasar bersifat singkat dan supel.Undang-undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-undang dasar Filipina.

Maka telah cukup jikalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi, kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan Negara Muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut.

Apabila kita ingin mengamandemen UUD negara yang sudah ada hendaknya kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui, keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.

Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan Negara Indonesia tumbuh, zaman berubah terutama pada zaman revolusi lahir batin sekarang ini.

Oleh karena itu, kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia. Berhubung dengan itu janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk, (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah.

C. Tujuan Amandemen UUD 45

Tujuan diilakukannya amandemen ini adalah untuk menyempurnakan beberapa ketentuan, aturan yang menjadi dasar dalam tatanan negara Indonesia sehingga dengan dilakukan amandemen tersebut diharapkan nantinya bisa mencapai tujuan nasional dan juga kesejahteraan masyarakat Indonesia dan juga bisa melindungi hak-hak asasi manusia yang sesuai dengan peradapan.

Sebuah pertanyaan ‘BAGAIMANAKAH BUAH AMANDEMEN UUD 45 SAMPAI KINI?

Mari kita simak pendapat para tokoh dalam webinar kebangsaan yang diselenggarakan oleh Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) 18 Agustus 2020 pukul 19.30 WIB berikut ini.

Tokoh-tokoh bangsa yang berpendapat dalam acara WEBINAR Kebangsaan 18 Agustus 2020 yang diselenggarakan oleh GKI (Gerakan Kebangkitan Indonesia) dan IKA Menwa Seroja pada 11 Agustus 2020 masing-masing tentang ‘Memetik Buah Amandemen UUD 45’ dan ‘Sebuah tinjauan pengelolaan pengamalan dan penghayatan Pancasila’ seperti berikut ini.

1. Purnawirawan Kiky Syahnakri (Pemateri Webinar Ika Menwa Seroja)  mengatakan bahwa ada beberapa bagian (RUU BPIP : point a, b dan c) tidak jelas.  Ini ada hubungannya dengan amaqndemen UUD 45 yang intinya menggiring Indonesia menjadi negara liberalis yang tidak sesuai dengan Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa.  Beliau menyarankan agar perlu ditinjau ulang RUU BPIP. Beliau menyarankan agar BPIP diganti dengan nama BP3 saja (Badan Pembinaan Pengamalan Pancasila).

(Webinar: Ika Menwa Seroja)

2.     Prof. Tjipta Lesmana (Pembicara 1 Webinar Kebangsaan) mengatakan bahwa hasil Amandemen UUD 45 gagal total (omong kosong) multiinterpretatif. Mengapa? “Karena pendukung amandemen UUD 45 adalah Prof Amin Rais dan  politisi muda La Ode Ida dan kawan-kawan sangat getol ingin amandemen. Padahal saya sudah bertemu dengan Ibu Mega saat menjadi presiden, 5 Februari 2002 kami bertemu dan saya minta agar batalkan amandemen, tapi ibu malah minta saya  yang berbicara, saya bilang saya sudah bicara tapi tidak ada yang gubris. Lalu diam dan akhirnya amandemen telah selesai. Eh ternyata hasilnya gagal total. Mungkin pasal 33 agak bisa karena Bung Karno mengatakan sosiodemokrasi itu bukan barat tapi untuk kaum marhein yang berkuasa membangun sosioekonomi. Namun ayat 4 yang dirumuskan bersifat kapitalisme, tidak sesuai dengan kondisi kita.

Lalu pasal 37  dalam mengamandemen harus 2/3. Namun yang hadir mengamandemen tidak mencapai korum. Lihat fungsi MPR hanya tiga sebelum amandemen. Namun setelah diamandemen fungsi MPR menjadi 5 dan yang terlaksana hanya satu mendengarkan sumpah presiden dan wakil presiden, belum pernah melantik presiden. Apakah Presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma’ruf Amin saat ini dilantik oleh MPR? Kalau dilantik TAP MPR nomor berapa? ”.

Baca:  Sejarah Amandemen UUD 45

3.  Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (pembicara 2 webinar kebangsaan) mengatakan bahwa hasil amandemen UUD 45  membawa dampak negatif bagi penyelenggaraan  pemerintahan di Indonesia. MPR memiliki 5 fungsi pada amandemen tapi tidak dilaksanakan. Fungsi yang dapat dilaksanakan hanya menyaksikan presiden dan wakil presiden bersumpah. Bukan melantik presiden. Antara pasal yang satu dengan pasal yang lain banyak yang tidak jelas.

     Kunjungi dan baca infomasi pada alamat berikut! 

    Sejarag Berlakunya UUD di Indonesia

4.     Politisi La Ode Ida (pembicara 3 webinar kebangsaan) mengatakan bahwa Amandemen UUD 45 mengalami kerusakan masif ( rusak total). Mengapa? “karena saya bersama teman-teman muda waktu itu melihat pemilihan kepala daerah dapat dibayar oleh calon kepala daerah kepada anggota DPRD untuk memilih. Kami berpikir daripada bayar (miskin), biar kita langsung pilih saja. Eh ternyata pemilihan langsung sangat kaya, seluruh rakyat dapat dibayar oleh calon (lebih kaya). Sumber daya alam yang tidak jelas pengelolaannya, pemilihan presiden yang figurnya juga tidak jelas. Salah memahami calon presiden harus Indonesia asli, dipikirnya harus orang asli Indonesia, padahal orang yang mendiami suatu wilayah dan mengenal seluk-beluk wilayah tersebut yang dimaksud dalam ayat tersebut. (Pasal 6.1 Presiden ialah orang Indonesia asli.) Hasil amandemen tentang kriteria presiden sekarang membuat orang menjadi tersiksa (calon).

      Baca juga Sejarah Amandemen UUD 45

5.  Letjen Saidiman (purnawirawan) (pembicara 4 Webinar Kebangsaan) mengatakan bahwa kita harus kembali ke UUD 45 agar genap 100 Indonesia Merdeka, rakyat Indonesia harus adil dan makmur. “Kita tahu bahwa Pancasila ditakuti oleh orang luar, sehingga keterlibatan asing dalam menjatuhkan pemerintahan Indonesia sangat kuat seperti CIA. Ketika Bung Karno berpidato di PBB menyampaikan tentang Ideologi Pancasila semua peserta tepuk tangan. Tapi dari pidato itu membuat negara lain takut tersaingi Indonesia. Akhirnya mereka berusaha agar Ideologi Pancasila Indonesia tidak boleh berkembang dengan cara mendanai setiap kegiatan politik di Indonesia termasuk amandemen. Ada bocoran 45 ribu USD dari menteri pertahanan As ikut mendanai runtuhnya pemerintahan Soeharto di Indonesia.

      Baca juga Sejarah Berlakunya UUD di Indonesia

6.  Anton Permana (pembicara webinar kebangsaan) mengatakan bahwa setuju dengan pendapat pembicara terdahulu. Ia menambahkan bahwa Amandemen UUD 45 hanya diperuntukkan kepada golongan politisi, aparatur, dan cukong.

7.     Heppy Trenggano (pembicara webinar kebangsaan) mengatakan bahwa setahun lalu bertemu prof Amin Rais dan keluarga. Dari silaturahmi itu diperoleh indikasi bahwa prof Amin Rais dan keluarga setuju dengan hasil amandemen. Sehingga Heppy Trenggano berpendapat Kepemimpinan di negeri ini tidak karuan.

8. Samuel Lengkey Ahli muda tata Negara (pembicara Webinar kebangsaan) mengatakan bahwa “kalau kita kembali ke UUD 45 orang masih takut kembali ke ORBA. Konstitusi ibarat buah yang dimakan saat ini dapat menimbulkan penyakit. Ada yang berpendapat tetap saja pada amandemen UUD 2002. Tapi tidak ada TAP MPR yang mengatur”. Ahli muda tata negara itu mengajak kita untuk mempelajari risalah dari BPUPKI baru merumuskan UU yang sesuai keadaan bangsa.

   Baca juga     Sejarah Risalah Sidang BPUPKI di Indonesia (https://tirto.id/?utm_source=Tirtoid&utm_medium=LogoTirto)

9.     Sofian Effendi (pembicara webinar kebangsaan) mengatakan bahwa saya setuju dengan pendapat Letjen purnawirawan Saidiman Menteri pertahanan AS terlibat dalam pergantian pemerintahan di Indonesia. 45 ribu USD membiayai perubahan UUD45. Bukti fisik ada dalam bentuk buku. Ia mengatakan “amandemen telah merubah sistem pemerintahan Indonesia”.

10.  Nurrachman Oerip (pembicara webinar kebangsaan) mengatakan bahwa  “tidak ada yang menolak pidato tentang Pancasila di PBB. Karena itu banyak yang membenci Pancasila (rasa khawatir bangsa asing). Akhirnya CIA berusaha menyingkirkan Pancasila merupakan kekuatan yang telah meloloskan amandemen UUD 45. Orang Asing mengerjain (AS) berusaha agar Demokrasi Pancasila  tidak boleh berkembang. Faktanya BP7 dibubarkan padahal tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah.

11. Moderator  Webinar kebangsaan Purnawirawan Prijanto menyimbulkan “Undang-undang Dasar yang buruk, jauh dari nilai-nilai falsafah bangsanya, akan menghancurkan bangsa dan negaranya”.

Setelah mencermati teks asli dan teks amandemen tersebut,  banyak tokoh bangsa yang berkesimpulan:

1.   Amandemen UUD 45 membuat pemerintahan  menjadi tidak jelas.

2.   Fungsi lembaga MPR  menjadi tidak jelas.

3.   Negara digiring ke liberalisme yang tidak sesuai dengan pancasila sebagai  dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa UUD 45 dirancang oleh para pemikir yang berpikir secara berkesinambungan melalui perjuangan darah dan keringat atau hidup dan mati selama 350 tahun. Sehingga menghasilkan undang-undang yang ringkas dan supel seperti UUD 45. Proses perancangan undang-undang ini melalui berbagai tahapan  baik fisik maupun mental. Akhir perancangan undang-undang seperti yang diceritakan dalam BPUPKI ketika membuat dasar negara. Dan akhirnya ditetapkan dan disahkan sebagai dasar negara sehari setelah kemerdekaan yaitu tanggal 18 Agustus 1945. Sedangkan UUD 45 hasil amandemen 1-4 terjadi dalam suasana orang dimabuk uang, dimabuk kesempatan berkuasa, dimabuk hawa nafsu.

Pemanfaatan UUD 45  membawa arah dan tujuan yang jelas bagi negara. Sementara UUD 45 hasil amandemen mengaburkan arah dan tujuan bagi bangsa Indonesia sebagaimana uraian dan pendapat di atas. Tidak ada satu pun anak bangsa negeri ini yang melihat negerinya tidak beres dalam berbagai aspek.  negeri ini tidak didirikan atas dasar kompromi dengan penjajah. Tapi diperjuangkan dalam waktu yang lama dengan nyawa para pejuang.Tentu kita tidak mau ada lagi penjajahan  di negeri ini bukan?

Untuk itu, penulis memberi saran kiranya kita semua saling mengoreksi diri dengan kepala dingin, mari duduk bersama membuat yang terbaik untuk negeri ini kembali ke UUD 45. Setelah kembali ke UUD 45, kita programkan pembahasan penjelasan untuk UUD yang sesuai kepentingan bangsa.  

Senin, 17 Agustus 2020

Pengetahuan persuratan

 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Atambua

Silahkan kunjungi alamat berikut sebelum menulis surat lamaran kerja untuk kantor di atas!

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/atambua/

Sejarah

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau disingkat dengan KPPN merupakan ujung tombak pelayanan publik yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara. KPPN Atambua adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dalam Wilayah Kerja Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

KPPN Atambua secara resmi beroperasi sejak tanggal 1 September 2003. Pada saat itu masih bernama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) di bawah Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Latar belakang pembentukan KPPN Atambua karena semakin besarnya volume kerja KPPN Kupang selaku KPPN Induk, sehingga diperlukan pembentukan kantor baru untuk 17 mendekatkan pelayanan pada masyarakat dan mendukung perkembangan perekonomian di daerah.

Saat pertama kali beroperasi, KPPN Atambua menempati gedung kantor pinjaman dari Pemerintah Daerah Kab. Belu di Jalan Basuki Rahmat, samping Gedung DPRD Kabupaten Belu. Kantor tersebut cukup sempit dan tidak memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat. Akhirnya setelah 3 tahun beroperasi, tepatnya pada tahun 2006 KPPN Atambua telah memiliki gedung kantor sendiri di Jalan Diponegoro yang lebih memadai untuk aktifitas pekerjaan dan memiliki ruangan kantor yang lebih besar dari sebelumnya. Peresmian kantor pada tanggal 30 September 2006 dillakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan saat itu, Bapak Mulia P. Nasution.

Seiring dengan reformasi birokrasi di Departemen Keuangan maka terhitung 5 Oktober 2009 KPPN Atambua mulai menerapkan sistem kerja/SOP KPPN Percontohan. Penerapan SOP KPPN Percontohan in diharapkan akan meningkatkan pelayanan publik oleh KPPN, khususnya terkait dengan pencairan dana APBN yang dapat diproses cepat, tepat, serta tanpa biaya (no cost).


Baca juga informasi berikut sebagai bekal menulis surat lamaran kerja!

Bergabung Bersama Kami Membangun Bangsa

Bergabung dengan Kementerian Keuangan, yang merupakan jantungnya Pemerintahan saat ini merupakan kesempatan besar bagi para generasi muda untuk bersama mengawal pembangunan nasional dan reformasi birokrasi. Kementerian Keuangan membutuhkan anak-anak muda yang berkompetensi tinggi sekaligus berintegritas tinggi untuk bergabung bersama membangun bangsa serta melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan.

Setiap melaksanakan rekrutmen, Kementerian Keuangan menggunakan Sistem Sel, yaitu dengan membentuk beberapa tim kerja yang melaksanakan setiap tahapan seleksi secara terpisah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Panitia Pusat Rekrutmen. Sistem Sel dibentuk untuk menghindari adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam pelaksanaan rekrutmen. Proses rekrutmen di Kementerian Keuangan yang dilaksanakan selalu menggunakan prinsip transparan, obyektif, kompetitif, akuntabel, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tidak diskriminatif, efektif dan efisien. 

Informasi mengenai rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan dapat diakses pada situs: https://rekrutmen.kemenkeu.go.id



Pelajaran Bahasa Indonesia Bab 3

5 Keistimewaan Umat Muslim

  5 Keistimewaan Umat Muslim oleh Muh. Hasyim Pada hakikatnya Allah swt menguji keimanan itu sendiri kepada setiap orang muslim agar mereka ...