belajar memberi dan menerima (memberi maaf dan menerima maaf) di saat dirasa salah dan dirasa benar
Senin, 17 Agustus 2020
Minggu, 16 Agustus 2020
Politik
Apakah Ideal Jika Paham Liberal Diterapkan di Indonesia
oleh : Muh Hasyim
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.
Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, serta menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.
Pertanyaan di awal dapat dijawab dengan melihat beberapa aspek seperti aspek dalam bidang agama, ekonomi, politik, dan sosial budaya.
Aspek agama: Aspek ini dapat kita lihat pada sila pertama dalam Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” dimana maksud dari bunyi sila tersebut adalah bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dengan diakuinya lima agama di Indonesia, sehingga setiap individu di Indonesia diberi kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan mereka masing-masing. Dalam negara liberal, kehidupan beragama diatur secara bebas sehingga muncul sekelompok orang yang atheis (tidak mempercayai keberadaan Tuhan dan penolakan terhadap agama). Hal tersebut tentunya bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama, dimana bangsa Indonesia mengakui adanya nilai-nilai ketuhanan.
Aspek ekonomi : Aspek ini menjelaskan bahwa perekonomian adalah bidang yang harus dikembangkan sesuai dengan kodrat manusia yang bebas, sehingga perekonomian memang seharusnya berdasar prinsip pasar bebas (free market). Artinya semua hubungan ekonomi tercipta oleh pasar bebas, campur tangan dari pihak penguasa tidak dibenarkan. Bisa diartikan bahwa pada aspek ekonomi biarkan individu, kelompok atau suatu masyarakat mengatur segala hal untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, tanpa campur tangan pemerintah. Termasuk pemerintah tidak diperbolehkan untuk menentukan harga pasar.
Pemerintah ikut campur sesedikit mungkin, serta biarkan swasta dan masyarakat yang menentukan. Jika pihak swasta sudah memasuki area ekonomi maka kita bisa lihat dampaknya pada era sekarang ini, semua dikuasai oleh pihak swasta sedangkan pemerintah dan masyarakatnya dirugikan. Terjadinya pasar bebas, dimaksudkan agar setiap individu bebas bersaing dalam kapital (kepemilikan uang dan barang) serta harga (kemampuan mengidentifikasi jual-beli) dipasaran untuk memperebutkan monopoli kekuasaan dan dominasi. Hal ini bertentangan dengan penjelasan pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Selanjutnya dikatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Oleh karena itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Aspek politik: Aspek ini menentang adanya kekuasaan yang otoriter. Dengan kata lain ideologi liberal ini dapat diwujudkan dalam sistem demokrasi karena sama-sama memberikan kebebasan pada individu. Dalam aspek politik ini liberalisme agaknya cocok diterapkan di Indonesia dimana individu diberikan kebebasan sehingga masyarakat dapat menyatakan pendapat dan aspirasi mereka namun tetap dengan mekanisme pertanggungjawaban. Namun di sisi lain seperti yang dapat kita ketahui bahwa di negara-negara yang menganut paham liberal biasanya melakukan pengambilan keputusan melalui sistem voting. Voting adalah cara pengambilan keputusan berdasarkan jumlah mayoritas suara pemilih. Voting merupakan salah satu ciri dari negara demokrasi liberal dimana dalam pengambilan keputusan setiap satu orang memiliki suara “one man one vote”. Dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia yang menganut ideologi Pancasila, voting tidak menjadi cerminan dari sila ke-4 Pancasila. Sila ke-4 Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” maksud yang terkandung dalam sila ke-4 tersebut adalah menghendaki adanya musyawarah dan mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Jadi, dalam aspek politik paham liberal tidak sepenuhnya sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
Aspek Sosial dan Budaya: Aspek-aspek ini cenderung lebih mengedepankan nilai-nilai kebebasan dan tidak terlalu memandang nilai dan norma. Kebebasan masyarakat di negara liberal dapat kita lihat misalnya dari cara berpakaian, gaya hidup (lifestyle), sikap individualistis, bahkan di negara liberal contohnya seperti di negara Belanda kebebasan untuk menikah dengan sesama jenis pun telah dilegalkan. Hal tersebut justru berbanding terbalik dengan kultur budaya Indonesia yang berpatokan dengan budaya-budaya timur.
Di Indonesia, nilai dan norma dipegang teguh. Moral serta perilaku merupakan hal pokok utama yang mempengaruhi diri seseorang untuk bertindak dan berproses dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dimana semuanya diatur oleh tatanan norma dan kaidah nilai baik melalui tertulis ataupun secara lisan.
Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia dan Pancasila merupakan rumusan serta pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Ideologi yang ideal untuk diterapkan bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila karena Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, selain itu, Pancasila mempunyai makna dan peran penting dalam berdirinya negara Indonesia. Pancasila merupakan identitas bangsa Indonesia yang bisa diartikan pula sebagai kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa Indonesia sendiri dijabarkan sebagai sifat-sifat atau ciri-ciri khusus yang dimiliki dan merupakan watak bangsa Indonesia. Ciri-ciri ini yang membedakan antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Oleh karena unsur-unsur Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dan terdapat didalam diri dan kebudayaan bangsa Indonesia, maka kepribadian bangsa Indonesia tidak lain adalah kepribadian Pancasila, bukan kepribadian liberal.
Berdasarkan hal tersebut, saya rasa paham liberal atau liberalisme tidak cocok untuk diterapkan di Indonesia, karena tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang telah dianut oleh bangsa Indonesia.
Rabu, 12 Agustus 2020
puisi
Patriot Memasang Dada
(75 tahun indonesia merdeka)
Karya: Muh Hasyim
Langkah tegapku terhenti di batas itu batas tak bertepi berujung
Tiba-tiba terhenti tak sebab di tengah padang panjang
Sunyi-senyap tak bersuara dirundung rasa was-was tak sebab pasti
Desas-desus makhluk berlari seribu kilometer menyerang sekilat petir
Menyerang tak memilih kawan atau lawan tujuh menit berselang
Semua tertunduk mengelus dada memegang kuping dengan jari
Memandang dengan langkah terbatas menuju sasaran petir
Tersambar bekas sambar terbawa dari alam rahim yang jauh
Terkapar sebab akal bergerak tak menyahut terserang virus
Desas-desus sambar virus petir berjalan melambat menuju sasaran
Menyeleksi satu satu berkait-kait menyerang sasaran
Menambah pesakitan rasa was-was berlebih meluber
Meluber ke jalan mencari bekal sebagai bekal di esok hari
Sebab tak sanggup lagi menahan serangan virus pencabut nyawa
Dengan jiwa patriot memasang dada sebagai penahan setiap makhluk
Meneruskan hidup terbatas pemberian-Nya sebelum tertembus virus
Siaga dan siaga sebab nyawa tertambat di tali pusar
Tali pusar takkan putus sebelum tibanya malaikat
Menarik dengan kejam tak bersahabat bagi pembangkang hidup
Dan menarik tali pusar tanpa rasa berderai senyum menuju kemenangan
Kenang 75 tahun Indonesiaku
Atambua 12 Agustus 2020
Minggu, 09 Agustus 2020
Pengetahuan persuratan
Perbedaan Surat Dinas dan Surat Resmi
Oleh: Muh Hasyim
Pengertian Surat
Surat merupakan sarana komunikasi untuk menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan pada kertas oleh satu pihak kepada pihak lainnya, baik perorangan maupun sebuah organisasi.
Surat adalah bentuk komunikasi tertulis yang mana di dalamnya terdapat beberapa unsur, diantaranya:
- Pengirim surat, yaitu adalah pihak yang menyampaikan pesan
- Pesan surat, yaitu adalah isi dari surat yang disampaikan berupa Pemberitahuan, Permohonan/ permintaan, Pernyataan, Perintah, Laporan, dan sebagaiannya
- Penerima surat, yaitu adalah pihak yang menerima pesan
- Saluran, yaitu adalah cara penyampaian pesan surat tersebut sesuai dengan kebutuhannya (format tulisan, tata bahasa)
Sebagai media komunikasi, tentunya di dalam surat memiliki aturan atau syarat -syarat tertentu. Dalam hal ini, seorang penulis surat yang baik tentunya akan memperhatikan etika penulisan surat tersebut, baik dalam segi bentuk, struktur, dan juga kebahasaan. Namun, disini kami akan membahas mengenai Surat Resmi dan Tidak Resmi. adapun penjelasannya sebagai berikut ini :
Pengertian Surat Resmi
Surat Resmi merupakan surat yang digunakan untuk keperluan yang formal/ resmi oleh pihak-pihak tertentu, baik itu perorangan, lembaga, organisasi, maupun instansi tertentu untuk saling berkomunikasi satu sama lain secara formal dan resmi.
Surat resmi ini dibuat dengan kaidah dan aturan yang sudah ditentukan, misalnya penggunaan bahasanya yang baku, isi surat harus efektif dan jelas, dan dibuat dengan cermat sesuai dengan keperluannya.
Meskipun surat resmi ini biasanya digunakan untuk keperluan pribadi, surat resmi tersebut tetap dibuat sesuai dengan aturan tertentu. Salah satu contoh surat resmi yang digunakan secara pribadi yaitu surat undangan pernikahan.
- Menggunakan bahasa yang baku atau formal.
- Menggunakan struktur penulisan yang baku
- Dan surat resmi ini digunakan untuk perihal yang bersifat resmi
Pengertian Surat Tidak Resmi
Pengertian Surat Dinas
Jenis-Jenis Surat Dinas
1. Surat pemberitahuan
Surat pemberitahuan adalah jenis surat dinas yang isinya mengenai pemberitahuan yang ditujukan pada semua anggota lingkungan kerja agar mereka mengetahui suatu hal atau informasi tertentu terkait apa yang perlu diketahui. Contoh surat pemberitahuan untuk dinas.
2. Surat undangan
Surat undangan adalah surat yang isinya berupa pemberitahuan yang bersifat mengharapkan kehadiran seseorang atau sekelompok orang agar dapat berpartisipasi dalam acara tertentu di tempat dan waktu tertentu.
3. Surat kuasa
Surat kuasa adalah surat yang isinya tentang pelimpahan wewenang dari seorang pejabat kepada seseorang atau pejabat lain yang dapat dipercaya untuk dapat bertindak mewakili orang yang memberi kuasa tersebut, dikarenakan orang yang bersangkutan tidak dapat melaksanakannya sendiri.
4. Surat keterangan
Surat keterangan adalah surat yang isinya berguna untuk menerangkan tentang aktivitas seseorang atau sesuatu hal tertentu.
5. Surat memo atau nota dinas
Surat memo disebut juga sebagai nota dinas. Surat memo merupakan surat khusus yang dipergunakan secara interen dalam suatu unit organisasi yang dilaksanakan oleh pejabat kantor dengan isi yang cenderung singkat.
6. Surat edaran
Surat edaran adalah surat yang isinya ditujukan sebagai bentuk pemberitahuan tentang sesuatu yang ditujukan pada beberapa orang atau kepada banyak pihak sekaligus.
7. Surat pengantar
Surat pengantar adalah jenis surat dinas yang dipergunakan untuk mengantar sesuatu dengan maksud agar orang yang menerimanya mengetahui maksud sesuatu yang diterimanya.
8. Surat perintah
Surat perintah adalah jenis surat dinas yang dikeluarkan oleh suatu instansi / pihak yang berada di posisi / jabatan lebih tinggi yang ditujukan kepada pihak / instansi yang lebih rendah, agar bawahan tersebut dapat berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana dijelaskan dalam surat perintah tersebut.
9. Surat instruksi
Surat instruksi berisi perintah serta petunjuk – petunjuk yang dibuat berdasarkan pada peraturan dan kebijaksanaan pimpinan.
10. Surat tugas
Surat tugas adalah surat yang datang dari pihak / pejabat yang lebih tinggi posisinya untuk menugaskan kepada seorang atau sekelompok bawahan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu. Untuk contoh silahkan baca. contoh surat tugas kedinasan.
Jenis-Jenis Surat Resmi
Surat resmi ini bertujuan untuk menyampaikan keputusan dari atasan mengenai hal-hal yang selama ini belum jelas. Umumnya surat keputusan berhubungan dengan suatu instansi atau lembaga. Misalnya surat keputusan pengangkatan pegawai.
2. Surat Permohonan
Surat permohonan digunakan ketika suatu pihak menyampaikan suatu permohonan kepada pihak lain. Misalnya surat permohonan bantuan dana, surat permohonan perceraian, dan lain-lain.
3. Surat Perintah
Surat resmi yang isinya memberikan instruksi kepada bawahan. Misalnya surat perintah perjalanan dinas, surat perintah untuk lembur, dan lain-lain.
4. Surat Kuasa
Surat resmi yang isinya memberikan kuasa atau wewenang kepada pihak lain. Misalnya surat kuasa untuk pembayaran pajak, surat kuasa pengambilan uang di bank, dan lain-lain.
5. Surat Panggilan/ Undangan
Surat resmi yang digunakan untuk memanggil atau mengundang seseorang untuk keperluan tertentu. Misalnya surat panggilan kerja, surat panggilan kepolisian, surat undangan pernikahan, dan lain-lain.
6. Surat Edaran
Surat resmi yang dibuat dan ditujukan kepada kalangan tertentu dimana isinya pemberitahuan kegiatan atau hal tertentu. Misalnya surat edaran pengumuman libur ujian.
Pengetahuan Agama
AKHIR TAHUN BARU HIJRIYAH
Bolehkah Seorang Muslim Menukilkan Muslim yang Lain
Seputar pesan yang disebarkan melalui SMS, WhatsApp, Facebook, e-mail, ataupun situs-situs internet semisal :
"Bersemangatlah untuk menutup lembaran akhir tahun anda dengan Istighfar, taubat, dan amalan shalih"
atau yang kalimat-kalimat semacam ini.
Pesan-pesan semacam ini *DIHARAMKAN* bagi seorang Muslim untuk saling menukilkan dan menyebarkannya kepada umat. Hal ini karena 3 perkara :
1. Di dalamnya terdapat ajakan untuk mengkhususkan akhir tahun dengan ibadah tertentu. Pengkhususan akhir tahun dengan ibadah tertentu yang tidak ada bimbingannya di dalam Al-Quran ataupun As-Sunnah an-Nabawiyah. Tidak pula didapati keterangan para Ulama untuk melakukannya. Maka berdasarkan hal ini, tindakan menyebarkannya merupakan *BID’AH* yang diharamkan, dan pesan semisal ini merupakan ajakan untuk menghidupkan bid’ah serta menyebarkannya di tengah-tengah umat.
2.Ucapan tentang“Tertutupnya lembaran amalan di setiap akhir tahun”, maka orang yang mengucapkannya dituntut mendatangkan dalil dari Al-Quran ataupun As-Sunnah. Karena tertutupnya kitab catatan amal termasuk perkara ghaib, maka mana dalil atas ucapan tersebut sampai orang-orang termotivasi untuk bersegera dan bergegas di dalam menyebarkannya tanpa croschek, atau dikoreksi, tanpa ada muroqobah (merasa diawasi oleh Allah Ta’ala) dan rasa takut kepada Allah Jalla Jalaluhu. Kemudian, jika kalender Hijriyah ditetapkan di masa Khilafah Umar _radhiyallahu ‘anhu,_ -wahai kalian orang-orang yang melihat- lalu kapan ditutupnya lembaran amalan hamba sebelum ditetapkannya kalender Hijriyah tersebut?
3. Sudah menjadi ketetapan bagi para Ulama bahwasannya tertutupnya lembaran amalan hamba hanya ketika dia telah meninggal. Amalannya entah baik ataukah buruk akan terus tertulis sampai ajal menjemputnya.
Dari Khutbah asy-Syaikh 'Abdul Qadir al-Junaid
••••••••••••••••••
Whatsapp Mutiara Ilmu
Join Channel Telegram || http://bit.ly/1UlKck4
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
~~~~~~~~~~~~~~
Sabtu, 08 Agustus 2020
Pendidikan
Kemendikbud: Sistem Zonasi Mempercepat Pemerataan di Sektor Pendidikan 26 Juni 2018 ← Back
“Zonasi merupakan rangkaian kebijakan yang utuh, terintegrasi, dan sistemik dari upaya kita melakukan restorasi di sektor pendidikan, khususnya di sistem persekolahan. Kebijakan ini bukan merupakan kebijakan yang terlepas dari rangkaian kebijakan sebelumnya maupun yang akan datang,” disampaikan Mendikbud dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Sistem zonasi, menurut Mendikbud, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.
“Seandainya masih ada seleksi, maka bukan untuk membuat rangking untuk masuk sekolah tertentu, tetapi dalam rangka seleksi penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya,” jelasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan bahwa poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. "Karena masukan dari lapangan, maka tidak memungkinkan bagi kita untuk memasukkan poin tentang jarak dalam peraturan ini. Mengingat kondisi geografis di Indonesia yang beragam," tutur Hamid.
Dilanjutkan Dirjen Hamid, hal terpenting di dalam penerapan PPDB adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah/tempat tinggalnya. “Apabila dalam satu zona kelebihan kuota, atau daya tampungnya tidak mencukupi, maka Dinas pendidikan wajib mencarikan sekolah. Jangan dibiarkan anak dan orang tua kesulitan mendapatkan sekolah," pesan Hamid.
Adapun beberapa tujuan dari sistem zonasi, menurut Mendikbud, di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen; dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Setop Praktik Jual Beli Kursi
Di tahun kedua penerapan sistem zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap agar pelaksanaan PPDB dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas, transparansi, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
"Jangan sampai ada praktik jual beli kursi. Dan jangan ada pungutan liar. Penerimaan siswa baru jangan dijadikan momentum untuk memungut yang macam-macam. Apalagi dijadikan alat tawar agar anak diterima di sekolah tertentu," tegas Mendikbud.
Menurut Mendikbud, semestinya masing-masing pemerintah daerah telah memiliki platform dan melakukan revisi kebijakan zonasi yang sudah dilakukan sebelumnya. "Zonasi ini melampaui wilayah administrasi. Karena itu perlu ada kerja sama antara dinas pendidikan pemerintah kabupaten/kota, maupun provinsi untuk menetapkan zona. Dengan zonasi, pemerintah daerah sejak jauh hari sudah bisa membuat perhitungan tentang alokasi dan distribusi siswa," terang Mendikbud.
Adapun dispensasi yang bisa diberikan dalam implementasi peraturan ini, menurut Mendikbud wajib diajukan terlebih dahulu secara tertulis oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi terkait kepada Kemendikbud. Untuk kemudian mendapatkan persetujuan oleh Kemendikbud melalui unit terkait. "Mohon tidak ragu-ragu memberitakan kalau memang ada masalah atau menemukan penyimpangan kebijakan di lapangan. Karena tingkat pertanggungjawaban informasinya dapat lebih bisa diandalkan dari media yang lain," ujar Mendikbud.
Penyempurnaan Bertahap
Berdasarkan evaluasi tahun lalu, beberapa titik kabupaten/kota/provinsi tertentu belum bisa mengikuti secara penuh peraturan zonasi. Diperlukan beragam penyesuaian dalam penerapan, khususnya terkait perubahan zona. “Misalnya, terdapat kabupaten/kota yang jumlah anak sekolahnya melebihi jumlah daya tampungnya,” kata Dirjen Hamid.
Dirjen Dikdasmen menyampaikan kembali bahwa pelaksanaan PPDB dapat menggunakan metode dalam jaringan (daring)/ online maupun manual. “Namun, yang kita rekomendasikan adalah yang online untuk mencegah campur tangan yang bermacam-macam dari berbagai pihak yang mengganggu proses dan integritas PPDB," ujar Hamid Muhammad.
Terkait dengan adanya permasalahan PPDB daring, Dirjen Hamid mengimbau agar pihak pemerintah daerah dapat melakukan langkah-langkah antisipasi yang telah dibahas di dalam rapat koordinasi. "Tolong sistem online PPDB dikembangkan, disesuaikan dengan kapasitas jumlah peserta didik yang akan masuk/mendaftar. Juga diatur agar tidak mengakses secara berbarengan," pesannya.
Sistem zonasi bukan hanya ditujukan untuk PPDB maupun ujian nasional saja. Namun, penerapan zonasi dapat juga digunakan untuk dasar redistribusi dan pembinaan guru, sekaligus pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan. "Sarpras di dalam zona itu bisa saja sarpras yang digunakan bersama. Begitu pula dengan pembinaan peserta didik," tutur Hamid.
Mendikbud juga menegaskan bahwa sistem zonasi juga merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu. Dan mendorong pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. (*)
Jakarta, 25 Juni 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 89/Sipres/A5.3/HM/VI/2018
Pengetahuan Agama
DOA PENUTUP TAHUN atau PEMBUKA TAHUN
Perkara Haram lainnya :
Pengkhususan hari Jumat terakhir di setiap tahun dengan tambahan amalan ibadah dan ketaatan. Begitupula pengkhususan dengan dipanjatkan doa tertentu yang biasa disebut dengan *DO’A PENUTUP TAHUN* atau *DO’A PEMBUKAAN TAHUN.* Do’a tersebut dipanjatkan pada sujud terakhir atau setelah ruku’ di shalat terakhir di penghujung tahun atau shalat pertama yang ditunaikan di Tahun Baru. Atau terkadang dipanjatkan di tempat-tempat diadakannya peringatan hari Hijrah Nabi _Shalallahu ‘alaihi wa sallam_ tersebut dan disebarluaskan oleh orang-orang melalui SMS, WhatsApp, Facebook, e-mail, atau situs-situs internet.
Tidak diragukan lagi keharaman pengkhususan tersebut, karena pengkhususan itu tidak disebutkan sedikitpun tuntunannya baik dari Al-Quran maupun dari As-Sunnah an-Nabawiyah, tidak pula dilakukan oleh Salaf –utamanya para Shahabat radhiyallahu ‘anhum- tidak pula diajarkan oleh para Ulama Madzhab yang 4 atau para Ulama Ahli Fiqih dan Ahli Hadits lainnya di zaman mereka.
Jika amalan tersebut dicintai oleh Allah _Ta’ala_ dan Rasul-Nya _Shalallahu ‘alaihi wa sallam_ , atau baik bagi seorang muslim untuk melakukannya, atau dijanjikan ganjaran pahala baginya, niscaya mereka adalah orang-orang di baris terdepan dalam mengamalkan dan mendakwahkannya.
Sumber dari Khutbah asy-Syaikh 'Abdul Qadir al-Junaid
••••••••••••••••••
Whatsapp Mutiara Ilmu
Join Channel Telegram || http://bit.ly/1UlKck4
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
~~~~~~~~~~~~~~
Pelajaran Bahasa Indonesia Bab 3
5 Keistimewaan Umat Muslim
5 Keistimewaan Umat Muslim oleh Muh. Hasyim Pada hakikatnya Allah swt menguji keimanan itu sendiri kepada setiap orang muslim agar mereka ...
-
MATERI PEMBELAJARAN SURAT LAMARAN PEKERJAAN Jenis Teks: Surat Lamaran Pekerjaan A. Kompetensi Dasar (dalam lampiran permendikbud nom...
-
Kelas Kata dalam Bahasa Indonesia oleh : Muh. Hasyim Bahasa adalah kemampuan yang dimiliki manusia untuk berkomunikasi dengan manusia la...
-
Kata Depan dan Penggunaannya oleh : Muh. Hasyim, S.Pd Kata depan adalah kata yang digunakan di depan kata yang mengikutinya. Dalam bahasa ...