silahkan menyimak tentang artikel atau buku ilmiah dalam video ini
KOLOM : PENDIDIKAN
PENERBIT : KOTA TANGERANG
TANGGAL TERBIT : 25 NOVEMBER 2015
ANALISIS
Guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa, jadi tidak sepantasnya menilai kinerja guru dengan rupiah/uang karena belum sebanding dengan apa yang di lakukan oleh guru yaitu mendidiksiswanya. Ada cara, syarat, tujuan dan fungsi dalam menilai kinerja guru.
Dalam konteks Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya., penilaian kinerja guru memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk:
1. menilai unjuk kerja (kinerja) guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diwujudkan dalam pelaksanaan tugas utamanya pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil kinerja guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru. Profil kinerja guru juga dapat dimaknai sebagai suatu analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
2. menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah pada tahun penilaian kinerja guru dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil penilaian kinerja guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Penilaian kinerja guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, penilaian kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. Penilaian mempunyai banyak manfaat karena dapat dipergunakan sebagai alat dalam pengambilan keputusan. Adapun secara terperinci manfaat penilain kinerja adalah sebagai berikut:
- Penyesuaian-penyesuaian kompensasi
- Perbaikan kinerja
- Kebutuhan latihan dan pengembangan
- Pengambilan keputusan dalam hal penempatan promosi, mutasi, pemecatan, pemberhentian dan perencanaan tenaga kerja
- Untuk kepentingan penelitian kepegawaian
- Membantu diagnosis terhadap kesalahan desain pegawai
Informasi penilaian kinerja tersebut oleh pimpinan, dalam hal ini kepala madrasah dapat dipakai dalam mengelola kinerja pegawai/guru, dan dapat mengungkapkan kelemahan kinerja pegawai/guru, sehingga kepala madarasah dapat menentukan tujuan maupun target yang harus diperbaiki.
Syarat Sistem Penilaian Kinerja
Untuk memperoleh hasil penilaian yang benar dan tepat, Penilaian kinerja guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Valid
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Prinsip Pelaksanaan Penilaian kinerja guru
Agar hasil pelaksanaan dan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan, penilaian kinerja guru harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan
Penilaian kinerja guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
b. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c. Berlandaskan dokumen
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem penilaian kinerja guru, terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga penilai, guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
d. Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun yang diawali dengan evaluasi diri, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
1) Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.
2) Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
3) Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
4) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
5) Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
6) Berorientasi pada tujuan
Penilaian berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
7) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
8) Berkelanjutan
Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (ongoing) selama seseorang menjadi guru.
9) Rahasia
Hasil penilaian kinerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Aspek yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utama tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor dilakukan dengan mengacu kepada dimensi tugas utama guru yang meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai termasuk di dalamnya menganalisis hasil penilaian dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. Dimensi tugas utama ini kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja yang dapat terukur sebagai bentuk unjuk kerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya tersebut akibat dari kompetensi yang dimiliki guru
Dalam dunia pendidikan, jangan memandang pekerjaan guru sebelah mata. Karena pekerjaannya sangat mulia yaitu mendidik anak Indonesia agar mutu anak Indoneia menjadi lebih baik. Dengan demikian tenaga pendidik pasti memiliki prestasi yang baik. Dari prestasinyalah kita dapat meilai pekerjaan guru, karena menurut Anies Baswedan kemuliaan ketika dirupiahkan akan mengalami devaluasi penurunan nilai.
JUDUL : MASALAH UTAMA KURIKULUM 2013
KOLOM : PENDIDIKAN
PENERBIT : OKEZONE
TANGGAL TERBIT : 11 DESEMBER 2014
ANALISIS
Dalam penerapan kurikulum 2013 yang paling penting adalah implementasi kurikulum. Implementasi kurikulum adalah suatu proses penerapan konsep dan kebijakan kurikulum dalam suatu aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik menguasai seperangkat komponen tertentu, sebagai hasil interaksi dengan lingkungan secara nyata dalam kehidupan. Model pengembangan kurikulum di Indonesia dapat menggunakan gabungan dari 4 model pengembangan kurikulum, yaitu model subjek akademik, humanistis, rekonstruksi sosial dan teknologis. hal ini sesuai dengan keadaan negara Indonesia dimana masyarakatnya majemuk yang membutuhkan suatu pendidikan yang lebih mengacu kepada siswa secara subjektif sesuai dengan karakteristik dan latar belakang sosial budaya siswa tersebut sehingga pendidikan yang diterapkan mampu memberikan proses pembelajaran yang humanistik sebagai proses mendidik manusia sebagai manusia yang berlandaskan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan sesuai nilai-moral Pancasila yang mampu mencetak output peserta didik yang berbudi pekerti luhur serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Selain hal tersebut, kurikulum di Indonesia juga sesuai dengan model rekonstruksi sosial dan teknologis, dimana setiap proses pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia selalu mengkaitkan dengan sejarah kehidupan di masa lalu dengan kehidupan padan saat ini yang meliputi semua aspek kehidupan serta berbagai macam teknologi yang telah dikembangkan oleh manusia dalam menjalani proses kehidupan.
Namun dalam penerapannya, kurikulum 2013 juga memiliki kendala dan hambatan yang cukup serius. Hambatan-hambatan dalam penerapan kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:
1. Rendahnya Kesadaran Guru sebagai Pendidik
Rendahnya kesadaran guru meliputi rendahnya kualitas guru, kurangnya kesiapan guru mengajar, kepekaan guru dalam menanggapi hal-hal baru termasuk implementasi proses pembelajaran yang sering terabaikan oleh guru, karena pada realitanya banyak guru yang mengajar hanya sekedar mengajar tidak ada timbal balik apa-apa antara pengetahuan, perubahan sikap dan perilaku serta kreativitas peserta didik terkait pelajaran yang sedang dipelajari. Pada dasarnya guru belum siap melaksanakan kurikulum 2013. Seorang guru seharusnya menjadi promotor untuk mengembangkan pemikiran, kreativitas, keterampilan dan yang paling penting adalah potensi dari peserta didik. Persoalan guru dirasakan krusial karena apabila guru tidak siap mengimplementasikan kurikulum baru, maka kurikulum sebaik apa pun tidak akan membawa perubahan apa pun pada dunia pendidikan nasional
2. Pengadaan buku mata pelajaran yang masih kurang
Buku itu vital karena menjadi pegangan murid untuk belajar. Bagaimana mungkin murid dapat mempelajari apa yang dimaui oleh kurikulum baru bila tidak tersedia buku pelajaran? Apalagi para pejabat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri selalu menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum baru, Pemerintah menyiapkan buku babon sehingga masyarakat tidak perlu dibebani biaya pembelian buku baru, seperti yang dikeluhkan selama ini bahwa ganti kurikulum ganti buku baru. Pengadaan buku memerlukan proses panjang: dari penulisan draf naskah, pembacaan oleh reviewer, koreksi oleh editor bahasa, finalisasi naskah, layout, cetak, hingga distribusi. Semuanya itu memerlukan waktu minimal dua bulan.
3. Banyaknya Pro Dan Kontra Di Masyarakat
Sampai saat ini masih sangat banyak pendapat pro dan kontra terkait penerapan kurikulum 2013. Hal ini harus mampu dimanfaatkan dengan baik untuk terus mengevaluasi kurkulum 2013, mana yang perlu direvisi dan mana yang sudah padu, sehingga pelaksnaannya tidak terkesan dadakan dan dipaksakan.
Pro dan kontra adalah salah satu hambatan yang perlu menjadi perhatian, karena dari sinilah tergerak pemikiran solusi untuk memecahkan permasalahan terkait penerapan kurikulum 2013.
4. Penambahan Jam Pembelajaran
penambahan jam pelajaran ini dikhawatirkan akan mengesampingkan kebutuhan siswa untuk mendapatkan pendidikan di lingkungan keluarga dan sosial sekitarnya. Pertimbangan ini mengingat siswa harus didorong mengembangkan banyak ragam kecerdasan, mulai dari kecerdasan kognitif, emosional, sosial, hingga spiritual.
5. Belum Adanya Evaluasi dari Kurikulum Sebelumnya
Perubahan Kurikulum 2013 juga tidak didasarkan pada evaluasi dari pelaksanaan kurikulum sebelumnya (KTSP) 2006 sehingga dapat membingungkan guru dan pemangku pendidikan dalam pelaksanaannya.
6. Guru Dipandang Memiliki Kemampuan Sama
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak pernah secara langsung melibatkan guru dalam merumuskan kurikulum 2013. Kemendikbud seolah melihat semua guru dan peserta didik memiliki kemampuan yang sama.
SOLUSI MASALAH
Dalam pelaksanaannya, kurikulum mempunyai banyak kendala. Salah satu faktornya ialah bisa dari guru, masyarakat, biaya, kepala sekolah dan birokrasi. Dan daripada itu maka langkah solusinya ialah ; mengetahui tujuan perbaikan, mengenal situasi sekolah, mengetahui kebutuhan siswa dan guru, mengenal masalah yang dihadapi sekolah, mengenal kompetensi guru, mengetahui gejala sosial dan mengetahui perkembangan/ aliran dalam kurikulum.
JUDUL : GURU ABAD 20 HARUS MAMPU DIDIK ANAK ABAD 21
KOLOM : PENDIDIKAN
PENERBIT : TANGERANG RAYA
TANGGAL TERBIT : 24 NOVEMBER 2015
ANALISIS
Memasuki abad ke- 21 dunia pendidikan di Indonesia menjadi heboh. Kehebohan tersebut bukan disebabkan oleh kehebatan mutu pendidikan nasional tetapi lebih banyak disebabkan karena kesadaran akan bahaya keterbelakangan pendidikandi Indonesia. Perasan ini disebabkan karena beberapa hal yang mendasar.
Salah satunya adalah memasuki abad ke- 21 gelombang globslisasi dirasakan kuat dan terbuka. Kemajaun teknologi dan perubahan yang terjadi memberikan kesadaran baru bahwa Indonesia tidak lagi berdiri sendiri. Indonesia berada di tengah-tengah dunia yang baru, dunia terbuka sehingga orang bebas membandingkan kehidupan dengan Negara lain.
Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan di dalam mutu pendidikan. Dan hasil itu diperoleh setelah kita membandingkannya dengan Negara lain. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karana itu, kiata seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di Negara-negara lain.
Setelah kita amati, Nampak jelas bahwa masalah yang serius dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan di berbagai jenjang pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Dan hal itulah yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan yang menghambat penyediaan sumber daya menusia yang mempunyai keahlian dan keterampilan untuk memenuhi pembangunan bangsa di berbagai bidang.Penyebab rendahnya mutu pendidikan kali ini adalah masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran.
Dalam hal ini gurulah yang di tuntut untuk memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia. Dengan sistem pengajarannya yang lebih berwawasan luas dapat memperbaiki mutu pendidikan. Namun kebanyakan dari guru masih belum mengetahui teknik pengajaran yang biak. Untuk itu pemerintah sedang melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang merupakan salah satu cara untuk dapat mengubah sesuatu kebiasaan secara mendasar baik pada uji personal maupun pedagogi. UKG ini mempunyai tujuan yang baik.
SOLUSI MASALAH
Seperti yang sudah dikatakan Anies Bahwedan, pemerintah perlu melakukan Uji Kopetensi Guru, yaitu pemerintah memberikan latihan sesuai dengan tingkat kesulitan yang dialami guru. Selain itu juga perlu adanya pemahaman yang mendalam mengenai teknologi sekarang ini, dengan itu guru dapat mencari informasi tanpa batas untuk menambah wawasan guru dan mengenali dunia globalissi. Dengan cara seperti itu guru dapat memperbaiki teknik pengajaran dan memperbaiki mutu pendidikan.
JUDUL : PENGAWAS MINTA PEMERINTAH JELI LAKUKAN PENGAWASAN
KOLOM : PENDIDIKAN
PENERBIT : TANGERANG RAYA
TANGGAL TERBIT : 4 OKTOBER 2014
ANALISIS
Beredarnya buku LKS siswa SD di Klaten yang berisi tentang wine (minuman keras) menuai reaksi keras dari sejumlah kalangan.Pengamat Pendidikan Arief Rachman Hakiem menyatakan pihak pemerintahan harus lebih jeli dalam memonitor buku SD. Menurutnya, konteks kesalahan pertama ada di editor karena editor lalai dan meloloskan soal tersebut. Namun yang lebih fatal, ketika buku sudah terbit dinas dan dewan pendidikan setempat tidak melakukan monitoring. Padahal jika hal itu dibiarkan, artinya sama dengan mengajarkan minuman keras pada siswa SD. Dan akan berdampak buruk pada mereka, yaitu mereka akan menganggap minuman keras adalah hal biasa. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan falsafah hidup bangsa karena tak sesuai dengan nilai – nilai luhur Pancasila.
SOLUSI MASALAH:
Menurut saya, pihak penerbit khususnya editor lebih jeli dalam hal menyeleksi dan mengedit soal – soal dalam buku tersebut tidak hanya itu penyusun buku LKS harusnya lebih cermat dalam pemilihan kata yang tepat untuk penyusunan buku tersebut. Penyusun seharusnya memilih kata “milk, orangejuice, atau tea” untuk mengganti kata “wine” Karena kata “wine” yang berarti minuman keras tidak pantas diterapkan pada buku pelajaran siswa karena minuman keras termasuk minuman haram. Dalam hal ini dinas pendidikan harus lebih jeli pengawasi setiap buku yang beredar dan bertidak cepat untuk menarik peredaran buku – buku yang tak sesuai dengan kode etik pendidikan.
JUDUL : ANGKA PRTISIPASI BERSEKOLAH ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS RENDAH
KOLOM : PENDIDIKAN
PENERBIT : TANGERANG RAYA
TANGGAL TERBIT : 4 NOVEMBER 2015
ANALISIS
Dalam sambutan pembukaan Gebyar Pendidikan Khusus 2015 Dirjen Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan angka partisipasi bersekolah anak berkebutuhan khusus (ABK) masih rendah hanya sebesar 10-11 persen atau 164 ribu anak dari jumlah total 1,6 juta anak berkebutuhan khusus di Indonesia. Tahun ini telah diterapkan wajib belajar 12 tahun dan berlaku untuk semua anak usia sekolah tidak terkecuali anak difabel. Pemerintah menargetkan 97 persen anak – anak Indonesia harus lulus SMA atau SMK. Beliau juga menuturkan bahwa momen ini merupakan ajang untuk mempromosikan layanan pendidikan khusus dan kebutuhan khusus. Kementrian sudah menjamin melalui progam afirmasi semua anak usia sekolah dibiayai pemerintah . Melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS)yang diberikan dua kali lipat dari BOS biasa, tidak ada istilah malu untuk menyekolahkan anak difabel.
SOLUSI MASALAH :
Langkah – langkah yang dilakukan Kemendikbud dalam meningkatkan angka partisipasi bersekolah anak berkebutuhan khusus itu sudah bagus akan tetapi dalam prosesnya Kemendikbud perlu mensosialisasikan bahwa terdapat dana BOS bagi siswa berkebutuhan khusus untuk meringankan biaya pendidikan mereka selain itu perlu juga didirikannya sekolah luar biasa (SLB) di daerah – daerah tertentu yang terdapat banyak anak berkebutuhan khusus. Selain terkendala biaya kebanyakan orang tua malu menyekolahkan anaknya yang berkebutuhan khusus tersebut, bahkan ada pula anak berkebutuhan khusus tersebut yang malu untuk bersekolah . Oleh karena itu Kemendikbud juga perlu menggandeng psikolog anak untuk memberikan motivasi serta sosialisasi akan pentingnya pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
JUDUL : GURU BERSERTIFIKASI BELUM BERBNDING LURUS DENGAN MUTU PENDIDIKAN
KOLOM : PENDIDIKAN
PENERBIT : TANGERANG RAYA
TNGGAL TERBIT : 11 NOVEMBER 2015
ANALISIS
Prof. Dr. H. Sholeh Hidayat M.Pd., Rektor UNTIRTA di sela – sela pembukaan lokakarya perencanaan strategi bisnis LPTK yang diselanggarakan oleh USAID PRIORITAS mengunggkapkan guru bersertifikasi belum berbanding lurus dengan mutu pendidikan. Prof. Dr. H. Mukhlas Samani selaku konsultan nasional USAID PRIORITAS dan pernah menjabat sebagai Rektor UNNESA ini pun berpendapat kebutuhan guru sudah cukup namun yang diperlukan saat ini adalah peningkatan kualitas sumber daya yang sudah ada saja melalui peran LPTK. Dalam kesempatan tersebut, peserta diperlihatkan mengenai kebijakan nasional pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang sejalan dengan rencana LPTK untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pada akhirnya, LPTK sebagai lembaga pencetak tenaga pendidik mampu mempersiapkan guru berkualiatas sesuai tantangan dan kebutuhan yang terjadi di masa mendatang.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 16 disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik, berhak mendapatkan insentif yang berupa tunjangan profesi. Besar insentif tunjangan profesi yang dijanjikan oleh UUGD adalah sebesar satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya.Dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru diharapkan akan terjadi peningkatan mutu pendidikan nasional dari segi proses yang berupa layanan dan hasil yang berupa luaran pendidikan. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan secara eksplisit mengisyaratkan adanya standarisasi isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dengan adanya sertifikasi pendidik, diharapkan kompetensi guru sebagai pengajar akan meningkat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan kompetensi guru yang memenuhi standar minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat. Oleh karena itu,diharapkan akan terjadinya peningkatan hasil belajar siswa. Menurut Masnur Muslich manfaat uji sertifikasi antara lain sebagaiberikut:
1. Melindungi profesi guru dari pratik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
2. Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
3. Menjadi wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna lyanan pendidikan.
4. Menjaga lembaga penyelenggaraan pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
SOLUSI MASALAH
Kinerja guru dinilai meningkat hanya saat guru-guru belum lolos sertifikasi dan setelah mendapatkan sertifikasi kinerja guru menjadi menurun seperti para guru menjadi enggan untuk mengikuti seminar atau pelatihan untuk peningkatan kualitas diri,padahal sebelum mendapat sertifikasi para guru menjadi lebih sering mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas diri.Hasil penelitian yang dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai dampak sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru menunjukan hasil yang kurang memuaskan. Setelah mengolah data 16 dari 28 provinsi yang diteliti hasilnya menunjukan bahwa peningkatan kinerja yang diharapkan dari guru yang sudah bersertifikasi, seperti perubahan pola kerja, motivasi kerja, pembelajaran, atau peningkatan diri, dinilai masih tetap sama. Menurut saya, para guru yang sudah bersertifikasi seharusnya lebih meningkatkan kinerjanya dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Niat untuk mendidik anak bangsa harus tetap ada dalam jiwa guru. Selain itu pemerintah juga harus melihat secara keseluruhan apakah guru ini sudah pantas mendapat sertifikasi tau belum. Guru harus tetap mengikuti pelatian untuk peningkatan kualitas diri.
JUDUL : SISWA MTS TAK MELANJUTKAN MADRASAH
KOLOM : PENDIDIKAN
PENERBIT : TANGERANG RAYA
TANGGAL TERBIT : 25 OKTOBER 2015
ANALISIS
Hanya separuh dari jumlah siswa madrasah tsanawiyah (MTs setingkat SMP ) meneruskan studi ke MA. Direktur Pendidikan Madrasah, Kementrian Agama (Kemeneg), Prof. Dr. Phil. H. M. Nurkholis Setiawan, MA, mengungkapkan salah satu alasan siswa lulusan MTs tidak melanjutkan pendidikan nya di MA karena tidak tertarik. Kbanyakan siswa permpuan memilih menjadi santri di pesantren dan fokus menghafal Al – Quran. Ada juga yang mungkin melanjutkan ke SMA atau SMK. Saat ini 4,4 juta anak Indonesia menempuh studi di pesantren pada jenjang sekolah dasar. Banyaknya jumlah santri tersebut menunjukkan bahwa pendidikan berbasis Islam tidak bisa diabaikan, apalagi sektor ini juga berpengaruh pada terwujudnya wajib belajar 12 tahun.
SOLUSI MASALAH
Menurut saya, perlu adanya sosialisasi mengenai sistem pendidikan MA kepada siswa MTs agar mereka mengetahui sistem pendidikan yang berbasis agama Islam. Selain itu perlu adanya perhatian dari dan nasehat dari orang tua.
JUDUL : MARAKNYA KAMPUS BODONG
KOLOM : PENDIDIKAN & KAMPUS
PENERBIT : TANGERANG RAYA
TANGGAL TERBIT : 25 OKTOBER 2015
ANALISIS
Maraknya kampus bodong membuat Menristek Dikti Muhammad Nasir memperketat pengawasan terhadap semua perguruan tinggi di Indonesia. Menurutnya masih ada perguruan tinggi yang memiliki rasio dosen dan mahasiswa 1 : 100 bahkan ada yang 1 : 750. Berdasarkan Peraturan Menteri, perbandingan jumlah ideal dosen dengan mahasiswanya di perguruan tinggi swasta 1 : 30 untuk mata kuliah eksakta dan 1 : 45 untuk sosial dan untuk perguruan tinggi negeri 1 : 20 untuk eksakta dan 1 : 30 untuk sosial. Beliau juga menghimbau agar semua perguruan tinggi di Indonesia memberikan data yang lengkap jumlah dosen dan mahasiswa yang dimilikinya. Terkait sanksi perguruan tinggi yang melanggar ketentuan pihaknya tidak langsung menghentikan operasional kampus karena akan mengkarantina kampus tersebut sebagai kesempatan perbaikan – perbaikan menyeimbangkan jumlah dosen dengan mahasiswanya.
SOLUSI MASALAH
Pemerintah harus lebih jeli dalam mengawasi pembukaan kampus swasta.begitupun mahasiswanya harus teliti dalam memilih kampus. Untuk mencegah semakin maraknya perguruan tinggi bodong, Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang PDPT ke sejumlah sekolah untuk mengedukasi masyarakat agar lebih cermat memilih Perguruan Tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar